Beranda SOP Perlindungan Wartawan

SOP Perlindungan Wartawan

PT. Media Online Publiksatu yang mengelola media siber publiksatu.co menetapkan dan memberlakukan Standar Perlindungan Profesi Wartawan sebagai berikut:

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan publiksatu.co yang menaati kode  etik  jurnalistik  dalam  melaksanakan  tugas  jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;

  2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan publiksatu.co memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan PT. Media Online Publiksatu. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan  menyampaikan informasi melalui media massa;

  3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan publiksatu.co dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidakboleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;

  4. Karya jurnalistik wartawan Publiksatu.co dilindungi dari segala bentuk penyensoran. Wartawan Publiksatu.co yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari PT. Media Online Publiksatu yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;

  5. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan Publiksatu.co yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak  yang  bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.;

  6. alam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, PT. Media Online Publiksatu  diwakili oleh pemimpin redaksi selaku penanggungjawab pemberitaan;

  7. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya  hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan Publiksatu.co dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;

  8. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan Publiksatu.co untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.;

  9. Setiap wartawan Publiksatu.co berhak mendapat perlindungan dan jaminan keselamatan kerja saat melakukan tugas jurnalistik. Termasuk saat berangkat dan pulang dari lokasi tempat penugasan dan tempat kerja;

  10. PT Media Online Publiksatu memberi pelatihan/pendidikan berkaitan dengan keamanan dan keselamatan kerja wartawan secara berkala.

Baubau, 23 Agustus 2019