Beranda Kode Etik Internal Perusahaan Pers

Kode Etik Internal Perusahaan Pers

1. Saat menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Media Online Publiksatu.co dilengkapi dengan identitas (kartu pers) dan Id Card Perusahaan, dan tercantum dalam Box Redaksi.

2. Narasumber bila merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Publiksatu.co atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Publiksatu.co melaluiĀ [email protected]

3. Wartawan Publiksatu co dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.

4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Publiksatu.co

5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Publiksatu.co berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.

6. Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: [email protected] dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.

7. PT Media Online Publiksatu dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau.

Baubau, 23 Agustus 2019