PUBLIKSATU, BAUBAU – Konsorsium Masyarakat dan Mahasiswa (KMM) Kota Baubau mendesak kepolisian untuk segera menyelesaikan kasus dugaan pencemaran baik terhadap seorang developer atau pengembang perumahan berinisial Ad.

Massa KMM menyampaikan tuntutan itu dalam sebuah aksi damai, Selasa (21/3). Penyampaian aspirasi menyasar tiga institusi yakni depan Universitas Muhammadiyah (UM) Buton, Mapolres Baubau, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPA3) Baubau.

Sementara, laporan pencemaran nama baik terhadap developer merupakan buntut dari kegaduhan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua bocah inisal AR (9) dan AS (4). Di mana, tim kuasa hukum tersangka AP, Safrin Salam dkk menyeret-nyeret developer sebagai salah satu terduga pelaku kejahatan pedofilia (anak-anak sebagai obyek seksual) yang sebenarnya.

“Kami mendesak pihak Polres Baubau menindak terduga pelaku pencemaran nama baik atau fitnah terhadap saudara Ad bersama keluarga dan tukang perumahan,” kata Koordinator Lapangan aksi KMM Baubau, Ilham Cira.

Selain itu, ujar dia, pihaknya juga meminta bantuan civitas akademik UM Buton untuk mengingatkan terlapor dalam hal ini Safrin Salam agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami juga mendesak pihak Polres Baubau segera menahan tersangka kekerasan seksual atau pedofilia dan kepada DP3A, Komnas Anak serta Komnas HAM segera memberikan perlindungan kepada kedua korban yang kami duga keras dibatasi ruang geraknya,” katanya.

Lebih jauh, menurut dia, pernyataan publik dari terlapor dalam kasus kekerasan seksual terhadap AR dan AS sudah merusak reputasi developer dan tukang perumahan. Parahnya lagi, tudingan terlapor telah mengakibatkan usaha perumahan pelapor menjadi terperosok.

“Tuduhan serta fitnah yang terus menerus dilakukan telah mencemarkan nama baik saudara Ad bersama keluarga dan para tukang. Tidak hanya itu, bisnisnya juga mengalami kerugian besar akibat tindakan dan opini berkedok atas dasar kemanusiaan yang dibangun oleh oknum pengacara,” tandasnya.

Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Taufik Mustofa belum menanggapi pertanyaan wartawan terkait perkembangan penanganan kasus pencemaran nama baik terhadap developer Ad.

Pun wartawan sudah berupaya meminta tanggapan pengacara Safrin Salam baik melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon seluler. Pesan WhatsApp di nomor yang bersangkutan menunjukkan centang dua tanpa balasan dan panggilan telepon tidak dijawab.

Redaktur: Texandi