PUBLIKSATU, BAUBAU – Kasus kekerasan seksual terhadap AR (9) dan AS (4) masih menjadi bola liar. Sejumlah orang termasuk developer sebuah perumahan di Kota Baubau inisial Ad bahkan ikut kena getah dari perkara itu.
Semua itu berawal dari ketidakpercayaan pelapor sekaligus ibu korban terhadap hasil penyidikan polisi. Di mana, penyidik Polres Baubau menetapkan AP (19) sebagai tersangka tunggal kejahatan pedofilia (anak-anak sebagai obyek seksual) itu. AP merupakan kakak sulung dari dua bocah yang menjadi korban rudapaksa.
Pengakuan penghuni kompleks perumahan yang dilaporkan sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) justru kontras dengan asumsi ibu korban. User atau konsumen perumahan di TKP menduga bahwa ibu korban sedang berusaha mencari kambing hitam atau orang tidak salah untuk disalahkan.
“Ibu (korban) ini secara langsung pelakunya dia sudah tahu. Dia cuma mau mengalihkan saja dengan cara menuduh developer dan orang lain,” kata salah seorang user perumahan di TKP, Ahmad Daud kepada wartawan, Selasa (14/3).
Ia mencurigai itu karena pernah suatu malam sekira pukul 22.00 Wita, ibu korban menyambangi penghuni perumahan yang sedang berkumpul. Kala itu, ibu korban datang menanyakan perihal satu unit mobil yang selalu ke kompleks.
“Katanya kalian pernah lihat mobil selalu penuh dengan laki-laki pakaian seperti pegawai yang selalu mendatangi anak saya. Belakangan katanya pemerkosaan, kenapa larinya ke situ (developer). Selama saya di sini (kompleks perumahan) tidak ada mobil yang disebutkan itu,” ujarnya.
Sepengetahuan dia, pada tanggal 24 Desember 2022, suasana kompleks perumahan terasa normal seperti hari-hari biasanya. Ia tidak melihat ada aktivitas aneh pada hari yang dilaporkan terjadi kekerasan seksual terhadap AR dan AS itu.
“Menurut saya tuduhan (pemerkosaan) yang dialamatkan kepada developer. Itu tidak benar dan keji. Saya bisa pertanggungjawabkan ini, karena memang kalau tanggal kejadiannya begitu (24 Desember 2022), saya ada di BTN. Saya tinggal di perumahan ini mulai dari 15 Desember 2022, saya jarang kemana-mana,” bebernya.
Pun, Ahmad mengaku mengenal Ad sebagai sosok orang yang sangat baik dan berjiwa sosial. Di mana, Ad kerap membantu dan memudahkan setiap calon user untuk memperoleh unit rumah yang dibangunnya.
“Saya juga heran kenapa developer ini orang yang cepat percaya kepada calon nasabah. Kalau ada calon nasabah mengajukan pembelian rumah, dia langsung memberikan kunci sebelum akad padahal belum tentu bank setujui atau tidak,” pungkasnya.
Terpisah, Ad mengaku sebagai salah seorang yang paling getol membantu ibu korban dalam mengungkap pelaku dalam kasus itu. Pun dirinya merasa tergelitik dengan tudingan bahwa dirinya ikut terlibat melakukan kekerasan seksual terhadap AR dan AS.
“Kalau katanya tukang-tukang yang disebut-sebut pelakunya tidak pernah diperiksa polisi, itu tidak benar. Saya ini mungkin ada sekitar lima kali bolak-balik antar para tukang yang kerja perumahan itu ke Polres Baubau,” tutur Ad dikonfirmasi di kediamannya.
Sebelumnya, ibu dari korban sekaligus tersangka, WS mengatakan, AR dan AS diperkosa pada siang hari 24 Desember 2022 lalu. Ia sangat meyakini anaknya AP bukan pelaku pencabulan terhadap kedua adiknya.
“Masa pelakunya anakku. Dia itu kerjanya selalu bantu saya buka jualan pagi-pagi. Waktu kejadian, kakaknya itu sama-sama saya menjual di pasar. Setahu saya kasian dia tidak pernah ke mana-mana kalau sementara menjual. Dia mau beli makanan pun dia tunggu saya baru keluar,” kata WS kepada wartawan ini, Selasa (7/2) lalu.
Keyakinan WS itu dikuatkan pengakuan korban bahwa pelaku bejat itu berjumlah tujuh orang. Wajah para pelaku juga masih diingat dan sering beraktivitas di kompleks perumahan tempat kejadian perkara.
“Awalnya korban yang kakak ini tidak mau mengaku karena ternyata selalu diancam para pelaku. Setelah saya paksa ternyata ciri orang-orang itu sama dengan yang disebut adiknya. Pertama dia sebut orang yang melakukan, saya tidak percaya karena saya kenal betul. Tapi belakangan saya sudah yakin,” imbuhnya.
Ia juga merasa janggal dengan penetapan tersangka kepada AP. Terlebih, foto wajah salah satu tersangka yang pernah diperlihatkan oleh penyidik dan sudah dibenarkan kedua korban sebagai salah seorang terduga pelaku justru masih bebas berkeliaran.
“Memang salah satu terduga pelaku yang ditunjuk anakku itu orang berada (developer, red). Saya juga pernah disampaikan oleh oknum kalau ini laporan kasus bisa dicabut, maka otomatis kakaknya bebas. Kalau tidak dicabut, maka di penjara,” tuturnya.
Di sisi lain, AP masih berupaya melawan sangkaan penyidik Polres Baubau melalui mekanisme praperadilan di ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau. Tim kuasa hukum AP, Safrin Salam dkk menggugat Kapolri dalam hal ini Kapolda Sultra lebih spesifik lagi Kapolres Baubau.
Petitum permohonan kuasa hukum diantaranya menyatakan tindakan penetapan yang dilakukan oleh Polres Baubau terhadap AP tidak sah, memulihkan hak AP dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya, dan menghukum Polres Baubau untuk merehabilitasi nama baik AP melalui media massa.
Redaktur: Texandi