PUBLIKSATU, BAUBAU – Satuan Resnarkoba Polres Baubau menangkap tersangka pengedar dan pemakai Narkoba inisial SR (19) dan LI (21). Polisi menangkap keduanya di tempat berbeda.

Kasat Resnarkoba Polres Baubau, Iptu Sunarton mengatakan, tersangka SR yang merupakan seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Baubau ditangkap di lapangan merdeka depan eks rumah jabatan bupati buton.

“SR ditangkap 4 Maret 2023 setelah tim Dirandra Resnarkoba Polres Baubau mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang sedang berada di sekitar lapangan merdeka Baubau sekitar jam 12.00 Wita di samping bangunan eks rujab bupati buton Kelurahan Wale Kecamatan Wolio Kota Baubau,” kata Sunarton.

Kala itu, ujar dia, SR dicurigai ingin menjemput atau mengambil barang tempelan di sekitar lapangan merdeka tepatnya di samping eks rumah jabatan bupati buton. “Tim melihat SR berada di lokasi tersebut sedang mencari barang tempelan yang diduga Narkoba yang ditempel di sekitar lapangan merdeka,” jelasnya.

Lebih jauh, beber dia, setelah diinterogasi, SR mengaku barang haram itu dijemput atas arahan langsung oleh Narapidana (Napi) narkotika yang sedang mendekam di Lapas Baubau. “Tim melakukan pemeriksaan Handphone milik pelaku, dan ternyata benar didapati foto berupa sebuah petunjuk gambar yang mengarahkan ke barang tempelan yang akan diambil,” terangnya.

Dari SR, urai dia, tim menemukan sebuah kantung plastik hitam didalamnya ada 55 potong pipet berisi sabu, lima sachet plastik bening berisi butiran kristal yang diduga sabu, satu buah timbangan digital, satu buah HP wama hitam. “Pelaku mengakui bahwa dirinya sudah beberapa kali menjemput barang tersebut yang ditempelkan oleh IY,” paparnya.

Selanjutnya, aparat membawa tersangka SR ke Lapas Baubau untuk memastikan keterlibatan Narapidana yang mengarahkan pengambilan barang tempelan tersebut. “Setelah dilakukan interogasi, IY tidak mengakui bahwa dirinya yang mengarahkan pelaku,” katanya.

Perwira dua balak ini menuturkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari SR berupa butiran kristal diduga sabu seberat 21,21 gram, 55 potong pipet, lima bungkusan sachet kecil, satu HP wama hitam, dan satu timbangan digital.

Sedangkan lokus lainnya yakni tersangka LI yang ditengarai sebagai pemakai ditangkap di kediamannya Jln Hayam Wuruk Kelurahan Tarafu Kecamatan Batupoaro. Darinya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu 0,41 gram, satu paket bong, dua batang pirex, satu timbangan, dua pipet sendok sabu, satu bal sachet kecil, satu korek api, satu pembungkus rokok, satu HP warna biru.

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Baubau. Para pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara,” tandasnya.

Peliput: Suari

Redaktur: Suari