PUBLIKSATU, BAUBAU – Perkara kekerasan seksual terhadap dua bocah polos di Kota Baubau telah menyedot perhatian publik. Teranyar, La Ode Bunga Ali menyatakan sikap ikut bergabung dalam barisan pembela tersangka AP (19).

Bunga Ali merupakan Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Baubau yang baru saja terpilih. Sementara, AP adalah kakak sulung dari dua perempuan bersaudara AR (9) dan AS (4) yang dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual.

Bunga Ali mengaku terpanggil karena meyakini sangkaan kekerasan seksual yang dialamatkan kepada AP masih terlalu prematur. Pun, ia merasa pelaku sebenarnya dari kejahatan pedofilia (anak-anak sebagai obyek seksual) itu masih berkeliaran.

“Saya tertarik sekali dengan kasus ini karena mana mungkin ibu korban melaporkan orang lain, namun tiba-tiba anaknya sendiri yang diminta oleh penyidik untuk memberikan kesaksian malah ditetapkan (tersangka). Sementara kakak korban yang dijadikan tersangka itu seharian di pasar pada saat terjadi kekerasan seksual di salah satu perumahan,” kata Bunga Ali.

Dirinya merasa sejauh ini belum ada alasan logis untuk menjerat AP. Salah satu alasannya, bukti komik-komik di HP milik AP mestinya bukan menjadi alat bukti untuk menyimpulkan yang bersangkutan sebagai tersangka rudapaksa, melainkan hanya sebatas bukti petunjuk.

“Setelah saya mendalami sedikit, saya panggil itu korban dengan mamanya ternyata ada oknum tertentu yang melakukan penyuntikan terhadap tiga orang anak bersaudara itu (dua diantaranya AR dan AS). Sementara anak yang tertuduh (AP) itu tidak pernah mengenal namanya spoit (alat suntik),” jelasnya.

Pun, ia menduga AP terpaksa mengakui diri sebagai pelaku karena di bawah tekanan. Untuk itu, pihaknya mendorong agar penyidik-penyidik yang pernah meminta keterangan AP ikut dihadirkan di persidangan.

“Saya akan menjadi kuasa hukum tersangka. Kami tidak memungut biaya apa-apa, semua semata-mata karena hak asasi manusia. Saya akan meyakinkan pengadilan bahwa di dalam menetapkan tersangka itu harus pakai logika. Kami juga meminta Polres Baubau untuk melakukan penyelidikan kembali kasus ini,” tandasnya.

Berdasarkan rilis Polres Baubau, AP ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/12/I/2023/SPKT/Polres baubau/ Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 28 Januari 2023. Motif perbuatannya, AP ditengarai doyan nonton film dewasa ketika kelas I SMP tahun 2018 lalu. Kegemaran itu sempat terhenti dan kambuh pada 2021.

“Sehingga akibat kebiasaan tersebut, timbul niat pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap kedua korban yang merupakan adik-adik dari pelaku sendiri. Pelaku melakukan aksinya pertama kali pada pada hari Sabtu tanggal 3 Desember 2022 kepada AR sebanyak tiga kali dengan modus menidurkan terlebih dahulu,” kata AKP Najamuddin, saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Baubau.

Ia menegaskan, pihaknya meyakini AP layak ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan berupa pengakuan yang bersangkutan, saksi-saksi, petunjuk berupa HP, dan bukti surat VER (Visum Et Repertum). “Pelaku diamankan di Polres Baubau berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Sp.Han /11 /I/2023 tanggal 29 Januari 2023,” tandas Najamuddin.

Di sisi lain, AP berupaya melawan sangkaan penyidik Polres Baubau melalui mekanisme praperadilan di ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau. Tim kuasa hukum AP, Safrin Salam dkk menggugat Kapolri dalam hal ini Kapolda Sultra lebih spesifik lagi Kapolres Baubau.

Ada sembilan poin petitum permohonan kuasa hukum diantaranya menyatakan tindakan penetapan yang dilakukan oleh Polres Baubau terhadap AP tidak sah, memulihkan hak AP dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya, dan menghukum Polres Baubau untuk merehabilitasi nama baik AP melalui media massa.

Redaktur: Texandi