PUBLIKSATU, BAUBAU – Polres Baubau mengamankan seorang pemuda berinisial MR. Polisi menduga pria berusia 33 itu menjadi pelaku pencurian satu unit sepeda motor pada suatu malam di Lrg Kehutanan Kecamatan Murhum.

MR berhasil dibekuk setelah aparat melakukan penyelidikan baru-baru ini tepatnya Jum’at 3 Februari 2023 baru. Kini, warga Buton Selatan itu ditahan sebagai tersangka Pencurian dengan Pemberatan (Curat) setalah nyaris setahun berkeliaran.

Kronologis pencurian motor tersebut dimulai saat tersangka sedang menggali tanah untuk kamar mandi lapangan futsal pada Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wita. Berselang beberapa waktu, sejumlah anak keluar dari dalam rumah kosong di samping tempat bekerja.

“Pelaku bertanya kepada anak-anak tersebut kalian bikin apa di rumah itu, nanti dia marahi kalian orangnya. Anak- anak tersebut menjawab tidak ada orangnya ini rumah, sudah lama pergi merantau,” kata Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Taufik Frida Mustofa saat menggelar konferensi pers di Mapolres Baubau, Rabu (8/3).

Mendengar penuturan anak-anak itu, ujar dia, tersangka mengecek rumah kosong tersebut. Di dalam rumah itu, tersangka mendapati satu unit sepeda motor sedang terparkir. “Setelah melihat motor tersebut, pelaku kembali bekerja mengali tanah,” bebernya.

Rupanya, terang dia, tersangka kembali lagi ke rumah korban itu pada pukul 01.30 Wita. Tersangka masuk ke dalam rumah tersebut melalui dapur dengan cara merusak lantai yang terbuat dan bambu. Selanjutnya, tersangka memanjat plafon dan merusak ventilasi.

“Saat berada di dalam rumah, pelaku melihat kunci motor dan kunci rumah yang tergantung di tembok samping pintu kamar. Kemudian, pelaku langsung mengambil kunci dan membuka pintu rumah tersebut dari dalam, kemudian mendorong motor,” tutur mantan Kapolsek Pomalaa Kabupaten Kolaka ini.

Menurut dia, setelah motor berhasil di bawa ke luar, tersangka kemudian menutup kembali pintu rumah korban. Tersangka pergi meninggalkan tempat kejadian perkara dengan mengendarai motor milik korban yang diketahui bernama Eksal-pria berusia 24 tahun. “Pelaku melakukan pencurian atas desakkan ekonomi,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tegas Taufik, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-5e KUHPidana. “Ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun,” tandas perwira dua balak ini.

Kuasa hukum MR, La Nuhi membenarkan penangkapan terhadap kliennya. Ia pun mengamini kliennya merupakan pelaku tunggal pencurian sepeda motor di Lrg Kehutanan pada tahun 2022 lalu.

“Pada saat diperiksa, dia mengakui itu perbuatannya mengambil motor Yamaha di lorong Kehutanan pada jam 01.30 dini hari. Dia mengakui itu tidak dalam tekanan atau intimidasi dari siapapun,” kata La Nuhi dikonfirmasi via telepon seluler.

Peliput: Suari-Texandi