PUBLIKSATU, RAHA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna menggelar Musyawarah Perencanaan (Musrenbang) tingkat Kabupaten di pabrik jagung Desa Bea Kecamatan Kabawo, Selasa (7/3). Menariknya, dua pejabat kementerian dihadirkan langsung dalam forum usulan program itu.
Kedua orang tersebut yakni Asisten Deputi Pangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Muh Saifulloh serta Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan), Batara Siogiar.
Selain itu, datang pula sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Muna, para camat, lurah, kepala desa dan tokoh masyarakat.
Musrenbang dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024 itu mengangkat tema “Pemerataan Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi yang berkualitas guna mewujudkan pembangunan manusia yang unggul dan kompetitif serta tercapainya peningkatan Kesejahteraan masyarakat.
Bupati Muna, LM Rusman Emba mengatakan, saat ini, Pemkab Muna mulai fokus mengembangkan jagung. Untuk itu, pihaknya akan memanfaatkan lahan kosong yang tersisa sekira puluhan ribu hektar.
“Di Muna masih banyak lahan kosong, misalnya di kampung lama ada 30 ribu hektar, belum lagi di sakitar Kecamatan Bone, Muna utara dan Muna timur ada sekitar 40 ribu hektar,” terang Rusman.
Bupati juga meminta para kepala desa untuk memberikan perhatian serius terhadap pengembangan jagung mengingat Pemkab Muna sudah menyiapkan pabriknya. “Para kepala desa agar memanfaatkan energi ini untuk dieksekusi. Saya kira dana desa 20 persen itu bagaimana menciptakan untuk perekonomian di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.
Kepala Bappeda Sultra dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kabid Sipra, Umul Zaman mengungkapkan, pelaksanaan Musrenbang ini bertujuan untuk menjamin sinkronisasi program pembangunan nasional dan daerah.
“Secara normatif, Musrembang merupakan tahapan penyusunan dokumen RKPD tahunan. Hal ini tentunya telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Muna yang dikoordinasikan oleh Bappeda Muna,” terang Umul.
Sementara itu, Kepala Bappeda Muna, La Mahi menerangkan, dasar pelaksanaan Musrenbang adalah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tetang Sistem Perencanaan Nasional.
“Yang lebih penting adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Kewenangan Pelaksanaan Perencanaan Pemerintah Daerah,” tutur La Mahi dalam laporannya.