PUBLIKSATU, LAWORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) menghapus pemberian seragam gratis bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Penghapusan program itu berlaku mulai tahun ini.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Mubar, Ahmad Ramadhan mengatakan, program seragam sekolah gratis sudah ditiadakan lantaran tidak masuk lagi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Pemberian seragam sekolah secara gratis berlaku sampai akhir tahun 2022 lalu. Tahun 2023 ini sudah tidak masuk RPJMD. Sekarang yang dipakai program RPD (Rencana Pembangunan Daerah),” ungkap Ahmad.

Kendati demikian, menurut dia, masyarakat tidak perlu berkecil hati atas penghapusan program seragam sekolah gratis tersebut. Sebab, Penjabat (Pj) Bupati Bahri Aan menyiapkan program penggantinya.

“Bupati menggantikan dalam bentuk lain seperti pemberian beasiswa berprestasi bagi mahasiswa dan mungkin juga ada pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi anak-anak didik,” katanya.

Untuk diketahui, pemberian seragam sekolah gratis itu merupakan visi misi ‘RahmatNya Mubar’ yang digagas mantan Bupati LM Rajiun Tumada dan Wakil Bupati Achmad Lamani. Program itu bertujuan untuk mengurangi beban orang tua siswa tidak mampu dan menyukseskan wajib belajar sembilan tahun.

Peliput: Gola