PUBLIKSATU, BAUBAU – Polemik pemberhentian Roni Muhtar sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) sampai ke kuping DPRD Kota Baubau. Tujuh anggota legislatif sudah meminta klarifikasi langsung ke Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, Senin (20/2).
Anggota DPRD yang menemui Wali Kota tersebut yakni Zahari (Ketua), Kamil Adi Karim (Wakil Ketua), Acep Sulfan (Ketua Badan Kehormatan), Muh Yumardin Haerudin (Ketua Komisi I), La Ode Abdul Tamin (Wakil Ketua Komisi I), Muh Ahadyat Zamani (anggota Komisi III), Nur Aksa (anggota Komisi I).
Langkah tujuh wakil rakyat merupakan tindak lanjut atas aspirasi Satuan Karya Ulama Kota Baubau. Salah satu poin tuntutan Satuan Karya Ulama adalah mendesak pengisian jabatan Sekda Baubau agar sesegera mungkin dilaksanakan.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pak wali. Pak wali sudah memberikan penjelasan dengan detail. Ternyata, sampai hari ini fisik surat (Gubernur tentang peninjauan kembali pemberhentian Roni Muhtar) belum sampai ke pak wali kota,” ungkap Zahari dikonfirmasi di kantor Wali Kota Baubau.
Lebih lanjut, beber dia, Wali Kota juga telah memenuhi semua tahapan sebelum memberhentikan Roni Muhtar dari kursi Sekda Baubau. Salah satunya berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan cara mengirim surat sebanyak dua kali.
“Ingat, pemberhentian pak Roni hari ini bukan karena sanksi, tapi yang jelas selesai masa jabatan. Jadi, saya pikir cukup jelas pak Roni diberhentikan dan kembalikan ke sana (UHO, red). Ini yang harus disampaikan kepada masyarakat,” jelas Ketua DPD partai Golkar Baubau ini.
Ia menuturkan, wali kota Baubau juga sudah mengirimkan surat tentang nama calon Penjabat (Pj) Sekda Baubau ke Pemprov Sultra beberapa waktu lalu. Hal itu merupakan upaya wali kota untuk memperlancar roda pemerintahan di Kota Baubau.
“Saya pikir klir (selesai), tidak usah dipolemikkan lagi. Ingat ini hak preogratif pak wali sendiri. Kalau pak wali sudah memutuskan bahwa diberhentikan, ya sudah tidak ada lagi polemik. Pengangkatan Kepala OPD termasuk Sekda itu kan tergantung user (pengguna) dalam hal ini wali kota,” terangnya.
Ia menambahkan, sejuah ini pihaknya belum berpikir untuk melakukan hearing atau rapat dengar pendapat terkait kisruh pemberhentian Roni Muhtar tersebut. Pihaknya masih fokus mencari fakta dari versi Pemprov Sultra dan Wali Kota Baubau.
“Kami akan menengahi persoalan ini. Selesai paripurna besok, kami akan secepatnya koordinasi dengan pihak provinsi terkait benar atau tidaknya surat peninjauan kembali itu. Jadi, kami berharap masyarakat jangan terpengaruh dengan isu-isu yang belum jelas,” tandasnya.
Wali Kota Monianse membenarkan tentang kunjungan anggota DPRD Baubau. Dirinya sudah memberikan penjelasan sebenar-benarnya terkait pemberhentian Roni Muhtar.
“Beliau-beliau menyikapi ada beberapa kelompok massa yang datang ke DPRD. Sehingga pimpinan bersama komisi terkait melakukan klarifikasi ke kami. Beliau menanyakan tentang kronologis,” ujar Monianse ditemui di ruang kerjanya.
Politisi PDIP ini menerangkan, dalam pertemuan tersebut, DPRD juga mengungkap rencana mengklarifikasi Pemprov sekaligus berkoordinasi dengan Gubernur Sultra dalam waktu dekat. DPRD ingin mengetahui kebenaran dan latar belakang diterbitkan surat permintaan peninjauan kembali pemberhentian Roni Muhtar.”Prinsipnya selama surat itu belum ada di tangan saya, saya belum bisa ketemu Gubernur karena apa alasan saya. Seandainya surat itu sudah di tangan saya, maka saya akan melakukan klarifikasi kepada Gubernur baik lisan maupun tertulis,” imbuhnya.
Pun Monianse sampai hari ini masih sangat meragukan keabsahan surat tentang peninjauan kembali pemberhentian Roni Muhtar itu yang sudah beredar di media sosial. Surat tersebut bahkan dianggap surat abal-abal alias ‘siluman’.
“Saya berkesimpulan mungkin saja surat itu tidak benar. Alasannya, surat itu tidak pernah tiba ke saya dan isinya sangat bertentangan dengan kaidah karena memasukkan peraturan yang sudah tidak berlaku. Saya anggap itu pasti bukan kualitas Gubernur,” pungkasnya.
Peliput: Texandi