PUBLIKSATU. KENDARI – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, masih mempertimbangkan persoalan Waode Sunartin guru honorer mengabdi selama 16 tahun di SDN 92 Kendari diduga dipecat sepihak.

Kepala Dinas Dikmudora Kota Kendari, Hj. Saemina, S.Pd., M.Pd. mengatakan pemindahannya melihat jarak antara SDN 80 Kendari dengan kediaman Waode Sunartin sangat jauh.

“Kalau dilihat jarak antara rumahnya dengar SDN 80 Kendari memang sangat jauh, tapi itu blum final” ujarnya di ruangannya, Selasa (7/02/2023).

Saemina menambahkan Waode Sunartin masih terdaftar di Dapodik tahun 2021-2022. Ia mencarikan solusi agar mengembalikan Waode Sunartin ke SDN 92 Kendari lokasinya mengajar dulu.

“Itu sudah ranah saya untuk berbicara dengan kepala sekolahnya dan saya sudah bicara dengan ibu Sunartin juga datanya tidak ada masalah,” pangkas mantan Kepala SMPN 2 Kendari ini.

Ditempat berbeda, Pj Wali Kota Asmawa belum mengetahui Waode Sunartin mempunyai surat keputusan Wali Kota Nomor: 517 tahun 2022, jumlah honorarium sebesar Rp 900.000 yang dibebankan pada anggaran dana Bos SDN 92 Kendari.

“Siapa yang bertandatangan berarti itu juga yang bisa membatalkan itu prinsipnya,” ungkapnya usai doa bersama di kantor walikota baru, Rabu (8/02/2023)

Waode Sunartin berharap tetap dikembalikan di SDN 92 Kendari, mengingat anaknya juga bersekolah disitu.

“Saya sudah ketemu sama ibu saemina dan di janjikan untuk di SDN 92 Kendari secepatnya,” tutupnya.

Penulis: ARA