PUBLIKSATU. MUNA-Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Muna ditunda. Rencananya agenda RDP, Rabu (8/2), menyikapi persoalan surat dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa yang memerintahkan mengangkat dan melantik 4 kepala desa yang memenangkan Pilkades serentak pada 24 Desember 2022 lalu.

Penundaan tersebut diakibatkan pihak Pemda Muna belum bersedia menghadiri RDP sebelum melakukan konsultasi dan klarifikasi di Kemendagri terkait surat tersebut.

“Ini hari kami mengundang rapat, tapi ternyata kami dikonfirmasi bahwa pihak Pemda belum bisa hadir RDP dengan Komisi I hari ini (Rabu-red) karena mereka lagi berangkat ke Jakarta untuk mengkonsultasikan surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa ke Kemendagri,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Muna, Moh. Iksanuddin, Rabu (08/02/2023).

Dengan penundaan ini kata Iksanuddin, DPRD Juga akan melakukan konsultasi ke Biro Pemerintahan Provinsi untuk meminta pandangan terkait surat dari Kemendagri tetang pengangkatan dan pelantikan 4 kepala desa terpilih saat Pilkades serentak.

“Jadi langkah kita juga akan melakukan konsultasi di Biro Pemerintahan Provinsi karena disurat itu juga ditujukan ke gubernur dan bupati, sehingga kami ingin tau sikap provinsi terkait surat Kemendagri ini,” timpalnya.

Setelah melakukan konsultasi di provinsi dan menunggu hasil konsultasi pihak Pemda Muna, akan diagendekan kembali RDP.

“Setelah kita dapatkan hasil konsultasi di provinsi dan menunggu hasil konsultasi pihak Pemda Muna di Kemendagri baru kita bersikap untuk diagendakan kembali RDP,” terang Iksanuddin.

Sekretaris Gerindra Kabupaten Muna ini mengatakan, jika hasil konsultasi baik yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Muna dan pihak Pemda Muna sama perintah dengan isi surat dari Kemendagri maka tetap pihak Pemda Muna harus melantik 4 kepala desa itu.

“Kalau misalnya hasil konsultasi kami dengan Biro Pemerintahan Provinsi maupun hasil konsultasi Pihak Pemda Muna di Kemendagri sesuai dengan isi surat maka harus dipenuhi surat itu dengan melantik sesuai yang disebutkan dalam surat Kemendagri,” ujarnya.

Namun bila terjadi perbedaan pendapat hasil konsultasi antara pihak Pemda dan DPRD Muna maka pihak DPRD akan melakukan konsultasi ke Kemendagri.

“Kalau terjadi perbedaan pendapat antara hasil konsultasi Pihak Pemda dengan kami maka DPRD akan melakukan langkah konsultasi kembali di Kemendagri untuk diminta pendapat Kemendagri terkait isi suratnya yang diabaikan oleh Pemda, setelah itu kita akan kita panggil kembali Pemda untuk menyamakan persepsi,” jelas Iksan.

Iksan menegaskan persoalan ini sudah menyangkut kewibawaan Pemeritah Daerah makanya semuanya harus disinkronkan antara sikap DPRD dan Pemda Muna. Sebab Mendagri merupakan atasan bupati.

“Persoalan ini sudah menyangkut kewibawaan Pemda Muna karena kita tau sendiri Mendagri itu atasan bupati dan Pemerintah Provinsi perpanjangan tangan pemerintah Pusat makanya semua kita harus sinkronkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Kaldav Akiyda Sihidi mengatakan pihaknya belum bisa menghadiri undangan RDP karena Kadis PMD akan melakukan konsultasi ke Kemendagri.

“Jadi sesuai petunjuk dari Pak Kadis PMD kita tunda dulu hadiri undangan RDP dengan DPRD karena pak Kadis lagi ke Jakarta untuk konsultasi terkait surat Kemendagri, nanti setelah pulang baru kita hadir,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Plh. Sekda Muna Amirudin Ako. Ia mengatakan pihaknya bukan tidak mau menghadiri RDP tetapi Pemda Muna sedang melakukan konsultasi di Kemendagri. Setelah dilakukan konsultasi maka Pemda Muna baru mengambil sikap.

“Prinsipnya suratnya sudah ada, dan hari ini kami belum bisa hadiri RDP. Setelah dilakukan konsultasi di Kemendagri baru Pemda Muna baru mengambil sikap,” pungkasnya. (Anuardin)