PUBLIKSATU. MUNA-Menyikapi surat Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri tanggal 26 Januari 2023 perihal tanggapan terkait Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna bakal memanggil pihak Pemda Muna untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Rencananya DPRD Muna melalui Komisi I DPRD Muna akan menggelar RDP bersama Pemda Muna pada Rabu (8/2/2023).

“Besok (Rabu-red) kami Komisi I mengundang pihak Pemda Muna untuk RDP terkait surat yang dikeluarkan oleh Dirjen Bina Desa Kemendagri,” ujar Ketua Komisi I DPRD Muna, La Ode Iskandar, Selasa (07/02/2023).

Iskandar mengatakan yang akan diundang dalam RDP nanti adalah Sekda Muna, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan dan Kepala Dinas PMD. Mereka diundang untuk membicarakan terkait persoalan surat yang dikeluarkan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.

Karena dalam surat ini kata Iskandar sangat jelas, dimana dalam poin b disebutkan mengangkat kembali calon kepala desa terpilih yang berasal dari Desa Kamba Wuna, Wawesa, Oensuli dan Parigi bukan hasil PSU.

“Saya kira ini jelas perintah yang harus dipatuhi,” tegasnya.

Menuriut Iskandar, menjadi masalah adalah Kepala Desa Wawesa karena yang dilantik pada 30 Desember 2022 lalu hasil PSU. Sedangkan dua desa yakni Desa Oensuli dan Kambawuna tidak menjadi masalah karena saat Pilkades serentak dan PSU mereka pemenang.

“Kalau Desa Parigi tinggal dilantik saja karena tidak terjadi PSU. Hanya menurut kami menjadi masalah sekarang adalah Desa Wawesa, karena yang dilantik pemenang hasil PSU. Sementara yang diperintahkan oleh Kemendagri untuk dilantik adalah pemenang hasil Pilkades serentak. Kalau dua desa Oensuli dan Kambawuna tidak kami menilai tidak jadi soal karena baik Pilkades serentak mau di PSU pemenangnya orang yang sama,” ujarnya.

Dengan masalah itulah kata Iskandar yang akan dibicarakan bersama antara Pemda dan DPRD seperti apa tanggapan Pemda Muna.

“Ini yang kami dengarkan apa tanggapan Pemda terkait surat dari Kemendagri itu,” timpalnya.

Kemudian jika dalam RDP terjadi perbedaan pemahaman maka DPRD akan melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi dalam hal ini Biro Pemerintahan Setprov Sultra dan Kemendagri.

“Intinya kami melakukan mediasi antara dua kelompok ini yaitu Pemda dan pihak terkait, kalau belum juga kesepahaman di Provinsi maka kami akan ke Kemendagri bagaimana suratnya jika tidak dieksekusi oleh Pemda Muna dalam hal ini Bupati Muna,” ungkap Iskandar.

Menanggapi pernyataan Kadis PMD yang menyebutkan menunggu putusan PTUN, menurut politisi PDIP ini bahwa yang dimaksud poin c dalam surat Kemendagri adalah melantik hasil Pilkades serentak bukan PSU.

Menurut Pemahamannya, dilantik dulu Kades terpilih hasil Pilkades serentak, jika ada yang keberatan maka silahkan lakukan langkah hukum dengan menggugat di Pengadilan, artinya misalnya Wawesa dibatalkan SK pelantikan hasi PSU lalu melantik hasil Pilkades serentak maka yang bersangkutan silahkan gugat di PTUN, nah kalau dia menang di PTUN maka itu harus dieksekusi.

“Jadi kalau saya Pemda dia batalkan saja hasil PSU dan Pemda harus dia eksekusi hasil Pilkades serentak, karena ini adalah perintah, apalagi hanya cuma satu desa yaitu desa Wawesa, kalau desa Parigi tinggal dia lantik saja karena tidak ada PSU disana, kalau dua desanya yaitu Desa Onesuli dan Desa Kambawuna tidak ada maslah karna di Pilkades serentak maupun PSU meraka juga pemenangnya,” tegas Iskandar.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Muna Moh. Iksanuddin juga meminta kepada Pemda Muna agar taat asas pemerintahan yang baik.

“Sebaiknya di Muna ini kita menjalakan asas-asas pemerintahan yang baik, Mendagri ini atasan bupati, jadi kalau ada himbauan atau perintah dari Kemendagri maka tidak boleh tidak mengindahkan itu, apalagi tembusan dari surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa ditujukan kemana-mana dan ini tidak boleh main-main,” ujarnya.

Kemudian Komisi I DPRD Muna juga mengimbau kepada masyarakat khususnya di empat desa tersebut agar tetap tenang dan menahan diri sambil menunggu solusi terbaik atas permasalahan ini.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan menahan diri sambil kita mencari solusi terbaik atas keberadaan surat ini (Surat Dijen Bina Pemerintahan Desa), karena surat ini keluar bukan dia keluar begitu saja tetapi sudah kajian yang mendalam oleh Kemendagri baik secara akademik maupun secara hukum, maka kita harus patuh dan taat atas asas-asas pemerintahan,” pungkasnya. (Anuardin)