PUBLIKSATU. MUNA-Meski 124 Kepala Desa se-Kabupaten Muna hasil Pilkades serentak dan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) telah dilantik oleh Bupati Muna pada 30 Desember 2022 lalu, rupanya pelaksanaan Pilkades tersebut masih menyisahkan masalah.
Masalah Pilkades serentak ini kembali mencuat setelah Kemendagri melalui Direktorat Jendral Bina Desa mengeluarkan surat tanggapan tanggal 26 Januari 2023 atas surat yang diajukan Ketua Forum Pemerhati Aspirasi Masyarakat Desa Sulawesi Tenggara, La Ode Kabias.
Dalam suratnya menyebutkan, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Desa, Paudah, meminta gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap manajemen pemerintahan desa.
Kemudian, meminta Bupati Muna, LM Rusman Emba mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan sesuai peratutan perundang-undangan dengan menjaga kondusifitas dan stabilitas wilayah.
Meminta kepada Bupati Muna agar mengangkat dan melantik 4 kepala desa terpilih yakni Desa Wawesa, Parigi, Oensuli dan Kambawuna berdasarkan hasil pemilihan serentak pada 24 Desember 2022 lalu dan melaporkan kepada Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Desa.
Menanggapi adanya surat dari Kemendagri, Kepala DPMD Muna, Rustam mengatakan pihaknya akan menunggu arahan dari Bupati Muna dan Kabag Hukum untuk melakukan konsultasi ke Kemendagri untuk klarifikasi.
Karena menurutnya tanggapan kemendagri hanya mendengar sepihak dari pihak pelapor, harusnya pihak Kemendagri sebelum mengambil kesimpulan pihak Pemda Muna mestinya dipanggil untuk melakukan klarifikasi.
“Ini kan kami tidak dipanggil atau diundang untuk melakukan klarifikasi, makanya kami akan menunggu arahan dari Pak Bupati dan Kabag Hukum apakah kita akan lakukan konsultasi ke Kemendagri atau tidak, tetapi bahwa kami akan melakukan langkah-langkah untuk memperjelas surat itu di Kemendagri,” ujarnya, Selasa (07/02/2023).
Menurut Rustam, jika melihat surat tanggapan dari Dirjen Bina Desa Kemendagri dalam poin c disebutkan bila ada yang keberatan atas penetapan Kades terpilih dipersilahkan mengajukan gugatan ke PTUN.
“Arahanya di poin c bahwa kalau ada pihak yang keberatan putusan sudara maka dipersilahkan menggugat ke PTUN. Kan surat itu diminta dulu klarifikasi, hasil klarifikasi kita, bupati tidak menyalahkan kita punya PSU, kalau ada yang keberatan silahkan ke PTUN,” ujarnya.
Makanya lanjut Rustam saat ini pihaknya sedang menunggu putusan PTUN karena saat ini para pihak sedang mengajukan di pengadilan.
“Saat ini kan gugatannya sedang bergulir, jadi kita tunggu saja hasilnya, kalau PTUN perintahkan untuk dilantik maka kita lantik mereka,” timpalnya.
Selain itu, Rustam juga menegaskan putusan majelis musyawarah penyelesaian sengketa Pilkades adalah putusan hukum maka jika ada pihak yang keberatan maka silahkan lakukan langkah hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Intinya kalau ada yang keberatan dengan putusan itu silahkan lakukan langkah hukum, karena masalah administrasi maka para pihak silahkan lakukan gugatan administrasi di peradilan tata usaha negara, dan saya perlu sampaikan PTUN belum akhir masih ada PT TUN di Makassar,” jelasnya.
Olehnya itu, Rustam berpesan kepada semua pihak karena ini sudah masuk diranah hukum maka diharap agar masyarakat tetap tenang sambil menunggu hasil putusan PTUN.
“Pesan saya mari kita taati proses hukum itu dan kita tunggu hasilnya, apapun hasilnya para pihak harus menerima dan jangan dulu melakukan gejolak apapun ketika itu masih berproses,” pungkasnya. (Anuardin).