PUBLIKSATU. BAUBAU – Partai Berkarya mencabut status keanggotaan La Madi. Pun partai berlambang pohon beringin dikelilingi rantai itu sudah mengajukan calon pengganti La Madi sebagai anggota DPRD Kota Baubau.

Surat pemberhentian sebagai anggota partai Berkarya sekaligus usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap La Madi itu diserahkan ke Sekretariat DPRD Baubau, Jumat (3/2). Dokumen tersebut diantar oleh pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Berkarya Kota Baubau.

“Surat itu tentang pencabutan nomor Kartu Tanda Anggota saudara La Madi sebagai anggota partai Berkarya sekaligus permohonan untuk melakukan PAW yang bersangkutan,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai Berkarya Sulawesi Tenggara (Sultra), Agusalim Sapri lewat telepon seluler.

Ia mengatakan, proses pencabutan keanggotaan dan usulan PAW La Madi itu sudah tuntas di semua tingkat partai mulai dari DPD, DPW hingga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Berkarya. Di mana sebelum mengajukan PAW itu, DPD dan DPW Berkarya lebih dulu mengeluarkan surat peringatan kepada La Madi yang dianggap melalaikan kewajiban di partai.

“Kita melakukan surat peringatan pertama dan kedua termasuk itu tidak ditindaklanjuti oleh pak La Madi. Kemudian DPW melakukan surat peringatan pertama dan kedua juga tidak ditindaklanjuti. Maka itu, kita DPD diminta untuk mengusulkan PAW ke DPW. DPW menyahuti dan meneruskan usulan itu kepada DPP beberapa minggu yang lalu,” katanya.

Lebih jauh, terang dia, pihaknya merasa punya dasar yang kuat sehingga mengajukan pemberhentian dan PAW La Madi. Salah satu alasan yaitu anggota Komisi I DPRD Baubau itu dinilai tidak lagi sejalan dengan partai sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran DPP partai Berkarya.

“Alhamdulillah, dengan bukti-bukti yang ada bahwa saudara La Madi tidak lagi memperhatikan kewajibannya sebagai anggota DPRD dalam hal ini tidak melakukan iuran wajib kepada partai selama kurang lebih setahun. Sehingga usulan PAW disahuti oleh DPP,” beber Agusalim.

Selain ke DPRD, ungkap dia, surat pemberhentian dan usulan PAW La Madi itu sudah diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). “Insyaallah, Senin ini saya juga akan menyampaikan kepada Gubernur Sultra, Kesbangpol Sultra, KPU Sultra dan Bawaslu Sultra,” imbuhnya.

Untuk itu, tambah dia, pihaknya berharap DPRD Baubau segera memproses surat usulan PAW La Madi melalui sidang paripurna. Selanjutnya, keputusan paripurna dibawa ke KPUD Baubau untuk dilakukan verifikasi calon pengganti La Madi dan diusulkan penerbitan Surat Keputusan ke Gubernur Sultra.

“Kita juga sudah selesai di mahkamah partai bahwa tidak ada perselisihan. Karena yang bersangkutan tidak ada respon atau klarifikasi ke mahkamah partai. Sehingga mahkamah partai mengeluarkan surat kepada DPRD Baubau bahwa partai Berkarya tidak ada sengketa dengan yang bersangkutan. Surat itu juga kita sudah lampirkan,” tandasnya.

Terkait hal ini, La Madi belum bersedia memberikan tanggapan secara komprehensif. “Nanti saya kasih kabar,” ujar La Madi melalui pesan WhatsApp.

Begitu juga Sekretaris DPRD Baubau, Yaya Wirayahman. Ia berdalih belum membaca isi surat dari partai Berkarya. “Suratnya masih di dalam amplop. Nanti dibuka dulu pimpinan (DPRD) baru ke saya,” pungkas Yaya.(exa)