PUBLIKSATU. BAUBAU – Pengadilan Agama (PA) Baubau mencatat sebanyak 363 Pasangan Suami Istri (Pasutri) diputus bercerai tahun 2022. Vonis putus hubungan pernikahan itu didominasi atas permintaan perempuan atau cerai gugat.

Berdasarkan data itu, tahun lalu, rata-rata setiap hari terjadi satu kasus perceraian. Menghasilkan 363 janda.

“Perceraian di tahun 2022, untuk yang mendaftar cerai talak atau suami yang mengajukan itu 110 (orang) dan cerai gugat atau istri yang mengajukan 340 (orang). Dari jumlah itu, permohonan yang sudah dikabulkan yaitu 78 cerai talak dan 285 cerai gugat,” kata Hakim PA Baubau, Miftah Faris dikonfirmasi di kantornya, Rabu (2/2).

Pasutri yang bercerai itu, rata-rata berusia dewasa antara 20 tahun sampai 50 tahun. “Sementara yang menikah usia dini atau kurang dari 19 tahun seingat saya ada dua perkara perceraian. Ada juga yang Lansia (Lanjut Usia) atau 50 tahun ke atas, tapi jumlahnya sedikit saja,” urainya.

Lebih jauh, jelas Miftah, mayoritas dari 363 perceraian itu dilatarbelakangi faktor ekonomi. Selebihnya akibat kekerasan dalam rumah tangga, suka konsumsi alkohol, dan perselingkuhan atau kehadiran orang ketiga.

“Sesuai aturan, kalau pertama kali dijatuhi (vonis, red) cerai atau talak satu dan belum lewat tiga bulan, maka mereka masih bisa rujuk tanpa harus ijab kabul ulang, cukup melapor ke KUA (Kantor Urusan Agama). Kecuali sudah tiga kali daftarkan cerai (talak tiga), maka mantan istri yang pernah diceraikan harus pernah menikah dulu dengan orang lain baru bisa menikah kembali,” tandasnya.

Selain dikabulkan bercerai, ujar dia, adapula putusan lain dari hakim tunggal yang mengadili 440 permohonan cerai tersebut. Rinciannya yakni dicabut sebanyak 14 cerai talak dan 29 cerai gugat, gugur empat cerai talak dan tujuh cerai gugat, ditolak enam cerai talak dan 13 cerai gugat, serta NO atau tidak dapat diterima yaitu dua cerai talak dan dua cerai gugat.

“Untuk yang dicabut karena mediasi berhasil dan saat sidang sebelum putusan mereka menyatakan rukun lagi. Untuk gugur berarti pemohon tidak pernah hadir sampai sidang yang telah ditentukan. Untuk yang ditolak berarti tidak memenuhi syarat bercerai. Kalau NO berarti syarat administrasi permohonannya tidak memenuhi syarat,” terangnya.(exa)