PUBLIKSATU, MUNA BARAT-Penjabat Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan bahwa mulai pekan depan, Senin (6/2/2023) semua ASN dan non ASN Muna Barat wajib berdomisili di Kabupaten Muna Barat.

Alasan yang mendasari Pj Bupati Mubar Bahri menetapkan kebijakan itu guna mengakomodir seluruh pegawainya untuk mendapat jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah itu mengaku pemerintah daerah saat ini telah mendaftarkan 2.470 tenaga non ASN Mubar. Namun pengajuan tersebut masih terdapat banyak pegawai yang tidak bisa terakomodir oleh daerah itu. Penyebab utamanya dikarenakan status pegawai tersebut bukanlah warga Kabupaten Muna Barat.

“Masih banyak dari mereka masih terdaftar sebagai warga Kabupaten Muna. Sehingga Kabupaten Muna Barat tidak bisa bertanggung jawab atas jaminan tersebut,” ungkapnya.

Ia berharap kepada seluruh pegawai yang berada dilingkup baik ASN maupaun non ASN yang belum berstatus sebagai warga Muna Barat  segera mengurus berkas perpindahannya dan menetap sebagai warga Muna Barat.

 “Saya akan mulai berlakukan kebijakan tersebut, mulai hari Senin tanggal 6 Februari mendatang,” kata Alumni IPDN 07 ini.

Kebijakan tersebut di sampaikan langsung saat pelaksanaan kegiatan penyerahan secara simbolis kepesertaan 2.470 non ASN dan 10.424 pekerja rentan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Muna Barat di Aula Kantor Bupati Muna Barat, Kamis (2/2/2023).(PO4)