MUNA — Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna menyepakati usulan Pemerintah Daerah (Pemda) Muna tentang Dana Kelurahan sebesar Rp 5,2 miliar.

Disebutkan berdasarkan Permendagri Nomor 130 tahun 2018, pemerintah wajib menganggarkan Dana Kelurahan bagi daerah yang mempunyai kelurahan minimal sesuai dengan Dana Desa terendah.
Sehingga dengan alokasi Rp 5,2 miliar ini akan dibagi 25 kelurahan, maka setiap kelurahan akan mendapatkan porsi anggaran Rp 200 juta perkelurahan.

Anggaran tersebut akan diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur di kelurahan di luar operasional kelurahan.

Sementara itu Anggota Banggar DPRD Muna, Sukri mengatakan bahwa anggaran kelurahan ini dapat ditambahkan di APBD Perubahan 2023 untuk mencukupkan anggarannya sesuai anggaran desa terendah.

“Jadi kita sepakati anggaran kelurahan ini sebesar Rp 5,2 miliar,” timpalnya.

Wakil Ketua DPRD Muna, Cahwan menegaskan kepada Dinas Keuangan untuk memastikan honor perangkat kelurahan. Sebab pada tahun anggaran 2022 ini honor perangkat kelurahan tidak dimasukan dalam APBD induk.

“Dana Kelurahan kita sudah sepakati karena Dana Kelurahan ini tidak mengakomodir honor perangkat kelurahan. Maka saya minta kepada Kabid Anggaran untuk pastikan honor perangkat kelurahan dimasukan dalam APBD 2023,” tukasnya. (Anuardin)