PUBLIKSATU, BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau kembali membebaskan lahan untuk perluasan Bandar Udara (Bandara) Betoambari di Kelurahan Katobengke. Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau dilibatkan dalam pembayaran ganti rugi tanah warga.
Ada cerita menarik dibalik pembebasan lahan persiapan perluasan runway Bandara Betoambari ini. Di mana, para pemilik lahan rela membanting harga. Mereka melepas asetnya di bawah nilai jual yang direkomendasikan Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP.
“Alhamdulillah, saya sangat apresiasi masyarakat. Mereka mau menghilangkan ego dan menurunkan harga tanahnya demi kepentingan pembangunan. Misalnya harga awal Rp 300 juta bisa turun jadi Rp 200 juta,” ungkap Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Baubau, Nova Aulia Pagar Alam di kantornya, Senin (26/9).
Awalnya, ujar dia, ada sembilan bidang tanah yang teridentifikasi untuk dibebaskan. Belakangan, pagu anggaran yang disiapkan Pemkot sekira Rp 3 miliar rupanya tidak mencukupi membayar total target pembebasan. Sehingga, pembayaran ganti rugi baru titik yang menjadi prioritas.
“Hasil hitungan KJPP itu kalau tidak salah Rp 4-5 miliar. Untuk itu, dengan pagu yang ada paling bisa membayar 2-3 bidang tanah. Makanya saat itu kita membuka forum negosiasi tanpa ada paksaan. Hasilnya, kita bisa bebaskan enam bidang,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Wajo Sulawesi Selatan ini.
Secara teknis, beber dia, pembayaran enam bidang tanah yang disepakati itu tidak menggunakan uang tunai, melainkan dikirim ke rekening masing-masing pemilik lahan. “Harganya variatif berdasarkan beberapa hal seperti luas, letak, dan kontur tanah,” tuturnya.
Selain Bandara Betoambari, tambah dia, pihaknya juga melakukan pendampingan pembayaran lahan untuk jembatan Buton-Muna di Kecamatan Lealea. Pun, pagu anggaran yang tersedia mencukupi untuk membebaskan tanah 10 bidang, cuma sanggup melunasi enam bidang.
“Perlu diketahui, kita melakukan pendampingan ini bukan sejak proses awal, tapi pada saat pembayaran. Tentunya pendampingan ini untuk menghindari kongkalikong. Selain itu kita ingin memastikan seluruh proses telah dilaksanakan dan masyarakat terpenuhi hak-haknya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Baubau, Siti Amalia Abibu mengatakan, pihaknya merasa perlu melibatkan Jaksa lantaran pembebasan lahan dianggap rawan dimasuki mafia tanah.
“Untuk pembebasan sudah selesai, dana sudah masuk di rekening masyarakat. Kita tinggal proses balik nama sertifikat tanah untuk dicatat sebagai aset Pemkot. Saya tidak ingat persis luasnya, tapi kita harapkan sudah bisa mencapai 2.000 meter persegi,” terang Amalia.
Pun, tambah dia, pihaknya masih menunggu sentuhan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk biaya pembebasan lahan Bandara Betoambari tambahan menuju 3.000 meter persegi. “Kita harapkan Perubahan APBD provinsi tahun 2022 ini ada Rp 16 miliar,” pungkasnya.(exa)