MUNA—Polemik penetapan tarif harga tiket kapal cepat tujuan Kendari-Raha dan Baubau yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh PT. Pelayaran Darma Indah terus berlanjut. Publik mendesak pihak perusahaan penyeberangan laut itu tidak menaikan harga tiket secara sepihak.
Apalagi menurut keterangan pihak manajemen Kapal Cepat melalui Divisi Humas PT. Pelayaran Dharma Indah Cabang Raha, Marten, Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan oleh Kapal Cepat adalah BBM industri atau non subsidi, sementara BBM industri tidak mengalami kenaikan.
Dengan polemik ini, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Muna angkat bicara. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muna, La Ode Ndifaki meminta kepada pihak manajemen kapal cepat agar meninjau kembali kenaikan tarif harga tiket kapal cepat yang diberlakukan sejak 5 September 2022.
“Kami meminta kepada pihak manajemen kapal cepat agar meninjau kembali harga tiket yang dinaikan itu,” ujarnya, Senin, 5/09/2022.
Ndifaki mengatakan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak Dishub Provinsi untuk memastikan kenaikan tarif harga tiket kapal cepat. Namun berdasarkan hasil konfirmasinya lanjut Ndifaki bahwa pihak provinsi belum menerima usulan perubahan tarif harga tiket yang diusulkan oleh PT. Pelayaran Dharma Indah.
“Saya sudah menghubungi pihak provinsi yakni Sekretaris Dishub Provinsi menanyakan terkait harga tiket kapal cepat yang mengalami kenaikan, nah berdasarkan informasi provinsi bahwa pihak PT. Dharma Indah belum menyampaikan atau mengusulkan kepada provinsi terkait kenaikan harga tiket, makanya saya meminta agar pihak manajemen kapal cepat agar meninjau kembali harga tiket ini,” pintanya.
Menurut Ndifaki, penetapan tarif tiket jasa penyeberangan laut harus dilakukan melalui peraturan gubernur, pihak jasa pelayaran tidak boleh menaikan harga tiket tanpa ada keputusan resmi dari pemerintah provinsi.
“Jadi penetapan harga tiket kapal antar kabupaten menjadi domain provinsi, kami di Kabupaten hanya bisa menyarankan, makanya harus ada peraturan gubernur dulu, tidak boleh menaikan harganya tanpa ada landasan hukumnya. Jadi kita tungu saja dulu peraturan gubernur,” pungkasnya. (Anuardin)