MUNA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna telah melayangkan surat kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Muna terkait Dokumen APBD Perubahan tahun anggaran 2022.

Ketua DPRD Muna, Irwan mengatakan ingin Pemda Muna segera meresmikan Dokumen APBD Perubahan agar segera dimasukkan ke DPRD Muna.

“Sudah dua kali kami DPRD sudah bersurat kepada Pemda Muna meminta agar dokumen KUA dan PPAS APBD Perubahan segera dimasukan, namun sampai saat ini belum ada balasan,” ungkapnya, Rabu, 31/08/2022.

Hal itu ia lakukan agar pembahasan APBD Perubahan tidak terlambat seperti tahun lalu mengingat siklus pembahasan APBD Perubahan sampai dengan 30 September.

“Kami tidak ingin lagi APBD Perubahan dia gagal seperti tahun lalu. Waktu kita untuk membahas tinggal satu bulan,” ujar Irwan.

Irwan mengatakan di APBD Perubahan ini dapat mengakomodir kegiatan wajib yang terlupakan di APBD 2021 dan juga betul-betul menyentuh kebutuhan masyarakat Kabupaten Muna.

“Kita ingin APBD Perubahan ini dapat mengakomodir hal-hal yang wajib terlupakan pada tahun 2021 kemarin. Jadi intinya kami menunggu dan dalam proses menunggu maka hari ini kami sudah surati lagi Pemda Muna agar KUA dan PPAS Perubahan segera dimasukkan,” terangnya.

Selain itu, lanjut politisi Hanura ini DPRD juga meminta dokumen Penjabaran APBD 2022, sebab hingga saat ini DPRD Muna belum memiliki dokumen itu. Hal ini dilakukan agar di dalam pembahasan APBD Perubahan nanti DPRD akan memastikan sudah berapa realisasi daya serap APBD 2022.

“Sampai sekarang dokumen Penjabaran APBD 2022 belum dikasi ke kita, kemudian kami juga penasaran terkait realisasi anggaran kita hari ini, karena kami anggap daya serap anggaran masih rendah maka kami minta dokumen Penjabaran itu dan kami sudah bersurat juga,” tukasnya.

Sementara itu, Kadis Keuangan dan Aset Daerah, Amrin Fiini mengatakan bahwa Dokumen KUA dan PPAS akan dimasukan setelah Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021 selesai dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Jadi soal APBD Perubahan ini harus menunggu dulu evaluasi Perda Pertanggungjawaban, sekarang Perda itu sudah masuk di provinsi, nanti sudah selesai evaluasi itu baru kita masukan KUA dan PPAS Perubahan di DPRD,” ujarnya.

Amrin Fiini memastikan APBD Perubahan tidak akan terlambat dibahas seperti kejadian pada APBD Perubahan tahun anggaran 2021.

“Saya pastikan tidak akan menyebrang dari batas waktu 30 September 2022 kita hanya menunggu saja hasil evaluasi Perda Pertanggungjawaban APBD 2021 dari Provinsi,” tegasnya.

Ia juga mengaku bahwa surat DPRD sudah masuk di Pemda dan telah ditindak lanjuti dengan melakukan pertemuan dengan Sekda Muna selaku Ketua TAPD Pemda Muna.

“Sudah ada surat DPRD itu dan saya sudah baca dan kemarin kami dengan Pak Sekda juga sudah rapat terkait rencana APBD Perubahan agar tidak terlambat,” timpalnya.

Kemudian, lanjutnya, dalam penyusunan APBD Perubahan TAPD akan merinci berapa jumlah Silpa tahun 2021. Setelah dihitung maka TAPD akan melakukan rapat dengan Kepala OPD.

“Kami sementara merinci berapa jumlah Silpa setelah itu kita akan rapat dengan kepala OPD agar mereka tahu Silpa kita tinggal sekian,bkemudian kita bagi kepada seluruh OPD berapa mereka dapat supaya tidak ada lagi pertanyaan masing-masing OPD, supaya dia lihat Silpa kita sekian dan realisasi PAD kita sekian, agar tidak ada lagi keluhan bahwa keuangan yang kurangi atau ditambah,” pungkasnya. (Anuardin)