MUNA — Setelah diskorsing selama tiga hari akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna melanjutkan rapat paripurna Pengambilan Keputusan tentang Laporan Pertanggungjawaban Bupati Muna tentang penggunaan APBD tahun anggaran 2021, Senin, 15/08/2022.

Dalam Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Muna LM. Rusman Emba, Wakil Bupati Muna Bachrun Labuta, Sekda Muna Eddy Uga, 21 anggota DPRD Muna dan seluruh OPD lingkup Pemda Muna.

Dalam laporannya, Sekretaris Gabungan Komisi Anwar menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat Gabungan Komisi seluruh Komisi DPRD Muna menyetujui LPJ Bupati Muna dengan beberapa catatan antara lain, perbaikan dan penataan infrastruktur yang menunjang pendapatan asli daerah dan membangun tempat pasar lelang yang dapat digunakan oleh Dinas Perindag, Dinas perikanan, Dinas pertanian dan peternakan serta membangun pos PAD yang berbatasan dengan daerah lain.

Selanjutnya, meningkatkan saran PAD dalam hal ini alat perekaman Pajak yang ada diseluruh Rumah makan dan perhotelan di Kota Raha. Melakukan revisi Perda Nomor 06 tahun 2013 tentang retribusi persampahan yang tidak relevan lagi, membuat regulasi sebagai dasar memungut retribusi usaha rumput laut pada Dinas Perikanan Kabupaten Muna, menganggarkan insentif bagi penagi pajak retribusi.

Kemudian, Rapat Gabungan Komisi menyepakati alat berat yang terdapat pada Dinas Perikanan dan Dinas PUPR yang sudah tidak produktif agar dilelang menjadi pendapatan asli daerah sesuai peraturan perundangan-undangan, agar seluruh OPD tidak meletakan target perolehan PAD terlampau tinggi.

“Rapat Gabungan Komisi menyepakati agar mengintensifkan rapat kerja bersama Komisi dengan seluruh OPD Kabupaten Muna, termasuk rapat Gabungan Komisi menyepakati agar bantuan partai politik pada tahun anggaran 2023 disempurnakan kembali menjadi Rp 6.000 /suara, dilakukan infetaris dan penataan aset-aset daerah oleh pihak ke tiga dan terakhir melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kepala desa dalam penggunaan anggaran Dana Desa dan anggaran Alokasi Dana Desa.

Pembangunan Spam yang ada di Kecamatan Kontunaga, Lohia dan Kecamatan Watoputi yang amat sangat diharapkan masyarakat serta dilakukan koordinasi dengan pihak terkait sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik. Rapat Gabungan Komisi menyepakati dengan tiga OPD yaitu Disperindag, Dinas Perhubungan dan Dinas Sat Pol PP terkait potensi PAD dan menyepakati agar Kantor Camat Duruka dapat direhabilitasi pada tahun 2023, menyepakati agar Anggaran di Dinad PPPA dapat ditingkatkan untuk mencegah kekerasan seksual kepada anak.

“Setelan melakukan rapat Komsi-komisi bersama Pemerintah Daerah maka rapat gabung komisi menerima seluruh materi oleh Komisi I, II dan III terhadap LPJ Bupati Muna sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda tentang pelaksanaan APBD tahun 2021,”jelas sekretaris Gabungan Komisi, Anwar.

Selain itu, Dewan juga menyepakati hasil laporan LPJ tentang pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dengan jumlah pendapatan Daerah Rp 1,27 triliun lebih, belanja daerah sebesar Rp 1,71 triliun lebih, surplus/devisit Rp 6,7 Miliar lebih, pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp 97 miliar lebih, pengeluaran Rp 0, pembiayaan neto Rp 97 miliar lebih dan Sisa pembiayaan tahun anggaran berkenaan Rp 103 miliar lebih.

“Bila dalam pembahasan LPJ ada hal yang tidak berkenan kami ucapkan permohonan maaf, dan ucapan terima kasih kepada seluruh OPD yang telah bersama-sama bahas dan menyelesaikan pembahasan LPJ APBD Muna tahun 2021,”ucapnya.

Sementara itu, Bupati Muna LM Rusman Emba dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Muna yang telah menjalankan tugas konstitusi dengan menyelesaikan pembahasan tentang LPJ pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.

“Kami sampaikan terima kasih dan penghargaan kami sampaikan kepada pimpinan dan seluruh Anggota dewan dan semuan yang telah melaksanakan pembahasan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021 yang begitu dinamis dalam rapat-rapat komisi namun dapat terlaksana dengan baik,”ucapnya.

Kemudian, lanjut Rusman bahwa paripurna LPJ untuk mendapatkan dasar hukum yang jelas sekaligus mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundangan-Undangan yang berlaku, secara akuntabel, efisien dan efektif dengan memperhatikan rasa keadilan.

“Dengan persetujuan Raperda ini kami berharap dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemda Muna yang bermuara pada peningkatan pelayanan terhadap masyarakat,”pungkasnya. (Anurdin).