BAUBAU – Seorang warga, Zaahi menggugat lahan yang menjadi lokasi pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) di Kelurahan Lowu-lowu Kecamatan Lealea. Ia menuntut pembayaran kompensasi atau ganti rugi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau sebesar Rp 20 miliar.
Luas lahan GOR yang menjadi obyek sengketa itu ditaksir mencapai sekitar 10 hektar. Saat ini, gugatan sementara bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Baubau. Rencananya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda mediasi kedua pada pekan depan.
“Tuntutan kita Rp 20 miliar. Kita sebenarnya berhasil lebih bagus diselesaikan secara perdamaian dengan membayar ganti rugi sesuai Undang-undang Pokok Agraria. Jangan sampai klien kami menang, maka bangunan-bangunan GOR itu bisa dieksekusi,” kata kuasa hukum penggugat, Apriluddin dikonfirmasi belum lama ini.
Penggugat, ujar dia, cukup meyakini dirinya punya hak atas tanah lokasi pembangunan GOR Lowu-lowu itu. Sebab, lahan tersebut telah digarap dalam bentuk empang sejak 1985 silam termasuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan hingga tahun 2021.
“Kita baru tahu tiba-tiba lokasi itu ditimbun tahun 2022 dengan dasar sertifikat hak pakai atas nama Pemkot Baubau. Sesuai Undang-undang Agraria, hak pakai ini punya jangka waktu 20 tahun baru bisa diperpanjang lagi. Nah, menurut kami proses terbitnya hak pakai ini cacat hukum karena ada hak milik orang lain,” katanya.
Hanya saja, kata Apriluddin, belum bisa membeberkan alas hak apa saja yang dimiliki penggugat atas lahan tersebut. “Nanti di pengadilan kita akan sampaikan beberapa bukti surat lainnya yang akan membantah sertifikat hak pakai tergugat dalam hal ini Pemkot Baubau,” ujarnya.
Terpisah, Kasubag Perundang-undangan Setda Kota Baubau, Andi Asrul mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa menanggapi apakah tuntutan ganti rugi lahan itu bisa dipenuhi atau tidak. Pihaknya masih konsentrasi mencari bukti-bukti yang dimiliki Pemkot Baubau untuk menjawab gugatan warga terhadap lahan lokasi pembangunan GOR Lowu-lowu itu.
“Kami harus mengumpul bukti-bukti dulu. Karena banyak melibatkan OPD salah satunya Dinas Pendidikan yang membidangi kepemudaan waktu itu. Saya sudah komunikasi dengan teman-teman di sana katanya mereka masih mencari bukti-bukti kepemilikan dan pembebasan lahan itu,” ujar Andi dikonfirmasi di kantornya, Rabu (20/7).
Berdasarkan data aset, ujar dia, Pemkot Baubau memiliki kurang lebih sertifikat tanah seluas kurang lebih 10 hektar di Lowu-lowu. “Itu juga yang kita sementara telusuri apakah sertifikat itu masuk dalam obyek sengketa atau belum,” katanya.(exa)