MUNA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna baru saja menggelar paripurna penyerahan Nota Pengantar Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021. Rapat paripurna tersebut dipimpin La Saemuna sebagai Ketua DPRD Muna dan di hadiri 16 anggota DPRD Muna, Senin, 18/07/2022.

Namun ada yang menarik perhatian pada paripurna kali ini, di mana dalam pengantar nota keuangan LPJ Bupati Muna tentang APBD 2021 dilaporkan jumlah APBD Muna tahun anggaran 2021 sebesar Rp 3,06 triliun lebih.

Dalam pidato pengantar Bupati Muna yang dibacakan oleh Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Muna Nomor 38 tahun 2020 disebutkan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 sebesar Rp 3.06 triliun lebih.

“Dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah terjadi perubahan yang dilandasi berbagai kebijakan pemerintah, baik kebijakan pemerintah yang lebih tinggi maupun kebijakan dari pemerintah daerah Kabupaten Muna,” terang Bahrun.

Kemudian di dalam nota keuangan pengantar pertanggungjawaban APBD Muna tahun anggaran 2021 disebutkan bahwa penerimaan daerah terdiri dari PAD yang direncanakan Rp 151 miliar lebih, realisasinya hanya mencapai Rp 77 miliar lebih atau hanya 50,88 persen.

Selanjutnya, dana transfer yang direncanakan sebesar Rp 1,174 triliun lebih, realisasi hanya sebesar Rp 1,158 triliun lebih atau 98,61 persen. Penerimaan pembiayaan terdiri dari penggunaan SILPA yang dianggarkan sebesar Rp 8 miliar dapat direalisasikan sebesar Rp 38 miliar lebih atau naik 487,32 persen. Sedangkan penerimaan pinjaman daerah yang dianggarkan sebesar Rp 401,500 miliar dapat direalisasikan hanya sebesar Rp 58 miliar lebih.

“Kami menyampaikan bahwa anggaran belanja daerah tahun 2021 sebesar Rp 1,735 triliun dan direalisasikan sebesar Rp 1,271 triliun lebih atau 73,28 persen,”sebut Bachrun.

Menanggapi jumlah APBD Muna tahun anggaran 2021 yang mencapai Rp 3,06 triliun lebih tersebut, sejumlah fraksi di DPRD Muna mengaku kaget. Pasalnya menurut mereka bahwa DPRD Muna tidak pernah membahas APBD 2021 sebesar itu.

Olehnya itu beberapa fraksi yang mempertanyakan itu datang dari Fraksi Demokrat, Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP dan Fraksi Nasdem-PAN. Dalam pandangan fraksi, masing-masing Fraksi tersebut meminta penjelasan pihak Pemda Muna dalam hal ini Wakil Bupati Muna untuk menjelaskan kepada DPRD Muna terkait Perbup Nomor 38 tahun 2020 tentang APBD tahun 2021 yang mencapai Rp 3,06 triliun.

“Saya meminta kepada Pemda Muna atau bapak Wakil Bupati Muna untuk menjelaskan kepada kami DPRD terkait Perbup nomor 38 tahun 2020 tentang APBD 2021 sebesar Rp 3,06 triliun, karena kami tidak pernah membahas APBD 2021 sampai sebesar itu, setahu kami APBD 2021 sebesar Rp 1,7 triliun lebih, lalu Rp 3 triliun lebih itu datangnya dari mana,” sebut Anggota Fraksi Demokrat, Syukri dan empat fraksi lainnya dalam pandangan fraksinya.

Menanggapi pertanyaan anggota lima fraksi tersebut, Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta mengaku bahwa angka Rp 3,06 triliun lebih ini adalah angka akumulasi penerimaan dan belanja daerah.

“Angka Rp 3 triliun lebih ini sebenarnya akumulasi dari penerimaan dan belanja daerah, tetapi seharusnya tidak begini, saya tidak tahu, karena seharusnya jumlah penerimaan sama dengan jumlah pengeluaran,”ujarnya

Bachrun menjelaskan mestinya jumlah belanja dan jumlah pendapatan tidak boleh dijumlahkan karena jumlah pendapatan seharusnya merupakan jumlah belanja.

“Sehingga dalam selisih belanja akan masuk dalam SILPA selanjutnya. Tetapi bahwa nanti kita akan perbaiki,” pungkasnya. (Adin)