PUBLIKSATU, MUNA — Komisi II Dewan Perewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Pemda Muna yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Muna, dan Kasat Pol PP, pihak Syahbandar Pelabuhan Raha, Kapolsek KPPP, pihak manajemen Kapal Cepat Ekspres Bahari 7 di bawah naungan PT. Darmah Indah dan pihak manajemen Kapal Cepat MV. Putri Anggraeni di bawah naungan manajemen PT. Putra Global Maju, Rabu, 17/11/2021.

Agenda RDP tersebut terkait aduan dari pihak manajemen Kapal Cepat Anggraeni, yang mengadukan pihak manajemen kapal Cepat Ekspres Bahari 7 terkait harga penjualan tiket termasuk tempat penjualan tiket.

Berdasarkan keterangan pihak UPT. Syahbandar Pelabuhan Raha, La Ode Zamaluddin bahwa sebelumnya sudah terjadi mediasi antara dua belah pihak atas permasalahan harga tiket termasuk tempat penjualan tiket. Mediasi itu juga atas aduan masyarakat kepada pihak Syahbandar Pelabuhan Raha.

“Masalah ini kami sudah panggil dua belah pihak, mereka sudah buat berita acara kesepakatan, sudah sepakat tidak ada lagi penjual di luar. Kami sudah sampaikan penumpang jangan ditarik-tarik, tapi kesepakatan ini selalu dilanggar,” terangnya.

Kapolsek KPPP Pelabuhan Raha, Ipda Hasan, mengatakan bahwa pihak KPPP sudah melakukan rapat dengan dua perusahaan ini dan ada beberapa poin yang sudah sepakati.

“Saya juga berupaya memanggil untuk kita mediasi dan sudah saling memaafkan. Kami juga sudah menyampaikan bahwa menarik penumpang itu adalah soal pelayanan sehingga ada kesan khusus kepada masyarakat,” ujar Hasan.

Sementara itu, Kadis Perhubungan Muna La Ode Nifaki mengatakan bahwa sesungguhnya masalah ini menyangkut harga tiket dan tempat penjualan tiket. Di mana ditemukan penjualan tiket sudah sampai di Tugu Jati. Kemudian harga tiket juga turun yang dilakukan oleh salah satu manajemen kapal cepat.

Berdasarkan Pergub Nomor 80 tahun 2014, bahwa disebutkan tarif angkutan laut kapal cepat Raha – Kendari adalah maksimal Rp.130.000 dan tarif paling rendah adalah Rp 100.000.

“Inti permasalahannya sebenarnya ini persoalan harga tiket dan tempat penjualan tiket, jadi saya berharap agar kedua belah pihak ini bisa mematuhi Pergub tentang tarif harga tiket,” ujar Nifaki.

Selain itu, lanjut Nifaki, mengenai loket penjualan tiket, ia menyarankan agar tempatnya dipisahkan agar tidak saling berebutan penumpang. Dishub menawarkan agar loket penjualan tiket kapal cepat di tempatkan dua lokasi yaitu di eks Kantor Bea Cukai dekat Tugu Jati dan di dalam pelabuhan.

“Saya tawarkan kalau kedua manajemen mau, mereka bisa pakai bekas kantor Bea Cukai dekat tugu. Di sana juga luas tempat parkir, selain itu penumpang tidak lagi dua kali bayar masuk pelabuhan. Sehingga PAD dari karcis pelabuhan bisa terkontrol,” tukasnya.

Tawaran Kadishub Muna itupun disetujui oleh kedua manajemen kapal.

Sementara itu, Komisi II DPRD Muna dengan pihak manajemen dua perusahaan kapal cepat dan Dishub Muna bersepakat akan melakukan konsultasi dengan pihak Dishub Provinsi terkait Pergub tarif harga tiket.

“Mengenai harga tiket kami tidak punya kewenangan untuk menginterfensi karena ini domainnya Provinsi, makanya kita harus konsultasi dulu dengan pihak Provinsi bagaimana mekanisme naik turunnya harga tiket kapal cepat,” terang Wakil Ketua Komisi II Sahlan.

Kemudian, lanjut Sahlan, mengenai penjualan tiket, Dewan menekankan sebelum ada hasil konsultasi dari pihak Provinsi agar kedua manajemen tidak dibenarkan menjual tiket di luar areal pelabuhan, termasuk menurunkan tarif harga tiket.

“Kesimpulannya tidak ada penjualan tiket loketnya di luar, yang kedua sebelum ada loket di luar tidak ada penjualan tiket di luar pelabuhan dan ketiga soal harga tiket, sebelum ada hasil konsultasi di Provinsi, maka harga tiket tetap mengacu pada harga yang tertera dalam Pergub,” pungkasnya.(adin)