PUBLIKSATU, BAUBAU – Seorang warga, Arifuddin mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Baubau. Pemohon mempersoalkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas).

Sidang perkara dengan nomor: 1/Pid.Pra/2020/PN.Bau ini sementara bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Baubau. Romel Franciskus Tampubolon selaku hakim tunggal perkara ini sudah menyelesaikan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon, Rabu (3/6).

Arifuddin melalui kuasa hukumnya Anwar Tiha dan Adnan mempraperadilkan tiga pihak. Termohon I Kapolda Sultra, Termohon II Kapolres Baubau dan Kasat Lantas Polres Baubau sebagai termohon III. Sementara, para termohon mempercayakan La Nuhi dan kawan-kawan sebagai tim kuasa hukum untuk menghadapi gugatan ini.

“Kami selaku tim kuasa hukum para termohon, memohon kepada hakim kiranya menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” ungkap kuasa hukum para termohon, La Nuhi usai sidang pembacaan jawaban para termohon.

Alasannya, menurut dia, permohonan praperadilan yang diajukan tersangka tidak jelas atau kabur. Dimana, pihak tersangka mengaku ditangkap dan ditahan oleh anggota kepolisian pada 15 Desember 2019 hingga 15 Februari 2020.

“Faktanya, tersangka baru ditangkap 19 Mei 2020 sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/01/V/2020/Lantas tertanggal 19 Mei 2020 dan Surat Perintah Penahanan SP.Han/04/V/2020/Lantas tertanggal 20 Mei 2020,” urainya.

Terlebih, kata dia, tersangka juga mengaku mengikuti ujian seleksi CPNS di Kabupaten Buton Utara (Butur) pada 31 Januari 2020 pukul 08.00-09.30 Wita. Ini tertulis dalam surat keterangan hasil ujian tes CPNS Butur.

“Secara logika, tidak mungkin pemohon dapat mengikuti ujian CPNS 31 Januari 2020 jika benar telah ditangkap dan ditahan sejak 15 Desember 2019 sampai 15 Februari 2020,” ujarnya.

Padahal fakta sebenarnya, ungkap dia, adalah bermula dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi Lakalantas antara pengendara sepeda motor (korban) dengan mobil Avanza di Jln Sultan Murhum Kelurahan Ngangananaumala Kecamatan Batupoaro, 9 Desember 2019 lalu. Akibat kejadian itu, korban mengalami memar kepala sebelah kiri, lecet dahi dan pipi kanan, serta luka robek pada siku kanan dan selanjutnya dirawat di RSUD Palagimata Kota Baubau.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di RSUD Baubau ternyata keterangan dokter dan hasil uji Laboratorium menyatakan bahwa korban saudara Rusli Rasyid mengalami luka berat pada kepalanya dan harus segera dilakukan operasi pengangkatan sebagian tempurung kepala korban. Sehingga korban dirujuk ke rumah sakit dr Wahidin Sudirohusodo di Kota Makassar,” urainya.

Kemudian, lanjut dia, penyidik Satlantas Polres Baubau memeriksa Arifuddin sebagai saksi hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Namun, tersangka kala itu belum langsung ditahan. Polisi sempat menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 21 Desember 2019, namun ditolak oleh tersangka berdasarkan berita acara.

“Selanjutnya diserahkan lagi surat panggilan pertama dalam penyidikan lanjutan kepada tersangka dengan Nomor: SP/50/V/2020/Lantas tanggal 12 Mei 2020. Tetapi, pemohon juga menolak menandatanganinya. Olehnya itu, sangat mengherankan apabila pemohon mempertanyakan kembali perihal itu,” tandasnya.(publiksatu)