PUBLIKSATU, BUTON UTARA – Polisi Sektor (Polsek) Bonegunu dan Pospol Kambowa meringkus dua pria berinisial M dan AP terduga pelaku pencurian sapi ternak milik Zamru di wilayah Kecamatan Kambowa. Keduanya ditangkap di Baubau, Sabtu (11/4/2020).
“Di tengah pandemik Covid-19 ini mereka masih sempat melakukan pencurian sapi ternak milik bapak Zamru yang berada di wilayah Kecamatan Kambowa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Butur, Sunarton saat di konfirmasi melalui Whatsapp.
Atas perbuatannya, keduanya bakal dijerat pasal 363 ayat 2 Jo 55 ke 1 KUHP dan 56 KUHP.
Sunarton menjelaskan kronologis kejadiannya bermula di hari Jumat 3 April sekitar jam 07.00 Wita korban Zamru mengecek sapinya di kebun, namun pada saat itu korban tidak menemukan sapi miliknya.
Mengetahui sapinya telah hilang, korban
akhirnya melapor ke Pospol Kambowa Polsek Bonegunu.(po6)