PUBLIKSATU, BUTON SELATAN – Sebagaimana telah diumumkan Kementerian PAN RB, Senin (28/10), penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2019, pendaftaran secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id akan dibuka pada 11 November 2019 mendatang.
Sehubungan dengan agenda tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buton Selatan (Busel) telah mematangkan persiapan. Bahkan pada seleksi CPNS tahun 2019 ini, Busel akan melaksanakan seleksi secara mandiri. Tidak seperti pada seleksi CPNS sebelumnya, dimana Busel bersama beberapa daerah lain melaksanakan seleksi yang dipusatkan di Kota Baubau.
Kepala BKPSDM Busel, La Ode Firman Hamza mengatakan, seleksi CPNS Busel akan digelar di Gedung Lamaindo. Segala sarana prasarana sebagaimana ketentuan SOP seleksi CPNS akan disiapkan secara memadai.
“Untuk fasilitas komputer, setidaknya 110 unit komputer client akan disiapkan,” ungkap Firman.
Terkait kualifikasi pendaftar putra daerah dan non putra daerah, menurut Firman, akan diatur secara detail dalam pengumuman yang akan dirilis pada 11 November mendatang secara daring online pada portal SSCASN BKN.
Pendaftaran CPNS secara resmi akan dibuka pada 11 November 2019 mendatang melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan kuota CPNS untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel) sebanyak 57 orang. Kuota tersebut seluruhnya untuk tenaga teknis.
“Kuota CPNS Busel 57 orang, semua tenaga teknis. Tenaga guru dan kesehatan tidak ada, untuk PPPK juga kosong,” katanya.
Terkait dokumen yang perlu disiapkan para pelamar untuk diunggah ke dalam portal SSCASN saat mendaftar di antaranya, scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.
Sementara itu, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam siaran persnya menjelaskan, pada tahun ini Pemerintah tidak membuka formasi tenaga administrasi karena jumlahnya sudah hampir separuh dari total di Indonesia. Saat ini Pemerintah fokus membuka formasi untuk jabatan yang dapat berkontribusi memberikan perubahan.
“Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa saat pendaftaran daring
telah dibuka, masyarakat diharapkan terlebih dahulu membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran yang akan tertuang pada portal SSCASN. Jika ditemukan kesulitan, pelamar dapat mempelajari informasi yang tertuang pada kanal Frequently Asked Question (FAQ) yang menyediakan jawaban atas persoalan yang umumnya menjadi kendala pelamar,” jelasnya, Senin (28/10).
Jikapun FAQ tidak dapat memberikan jawaban atas persoalan pendaftaran, lanjut Bima Haria, BKN menyediakan kanal helpdesk daring dalam portal yang dapat dijadikan sebagai media pengaduan. Dalam kanal tersebut akan tertuang sejumlah tahapan pengaduan yang dapat dilakukan pelamar untuk kemudian disampaikan solusinya oleh petugas helpdesk daring.
Sebagai alternatif terakhir, mulai tanggal 11 November 2019 BKN membuka layanan helpdesk luring (offline) di Kantor Pusat BKN, Jalan Mayjend Sutoyo No. 12 Jakarta Timur dan Kantor Regional BKN yang akan
memberikan solusi jika kendala pelamar tidak terselesaikan melalui penjelasan FAQ dan helpdesk daring.
Pada tahun 2019 ini, Pemerintah akan membuka 152.286 formasi
dengan rincian, Instansi Pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 K/L dan Instansi Daerah 114.861 formasi pada 462 Pemerintah Daerah. Ada dua jenis formasi yang dibuka pada CPNS tahun 2019 ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus.
Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada Instansi Pusat. Sedangkan formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya.
Tiga besar formasi pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru (63.324 formasi), tenaga kesehatan (31.756 formasi), dan teknis fungsional (23.660 formasi). Seperti halnya pada penerimaan CPNS sebelumnya, setiap pelamar hanya dapat melamar pada 1 formasi di 1 instansi.
Perlu diketahui pula bahwa pada pelaksanaan seleksi CPNS 2019,
bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pascapengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan. (sr/aga)