PUBLIKSATU, Kasus pengaturan skor dalam sepak bola di Indonesia masih terus berjalan. Bahkan Satgas Anti Mafia Bola telah menaikkan stasus laporan salah satu manajer klub sepakbola di Jawa Tengah berinisial LI terkait pengaturan skor itu ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan, pihaknya masih bekerja untuk mencari bukti-bukti terkait kasus itu. “Telah dinaikkan ke penyidikan,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/12).

Polisi menaikan kasus dari penyelidikan ke penyidikan, karena mencium adanya tindak pidana di sana. Sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan, polisi sendiri sudah memeriska beberapa saksi serta gelar perkara.

“Setelah dilakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, dan setelah dilaksanakan gelar perkara maka pada tanggal 24 Desember statusnya dinaikan,” ucapnya.

Seperti diketahui, LI mengaku adanya permintaan sejumlah uang oleh mafia bola pada pertengahan bulan Desember 2018. Korban mengaku sudah tiga kali diminta sejumlah uang oleh terlapor berinisial PY dan YM.

LI kemudian melaporkan hal itu dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018, tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 ttg Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

LI mengaku beberapa kali dimintai uang, mulai dari Rp 400 juta, Rp 125 juta, dan Rp 50 juta. Uang tersebut dimaksudkan untuk meloloskan klub sepak bolanya yang tengah berlaga di Liga 3 bisa langsung dipromosikan ke Liga 2 Indonesia.

(ern/JPC)